Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan Pemohon kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan.
(2) Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank INDONESIA.
(3) Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c secara nirkertas melalui aplikasi layanan Bank INDONESIA.
(4) Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah Pemohon memperoleh Hak Akses dari Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
