Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui FO Perizinan meliputi: a. transparan; b. akuntabel; c. efektif dan efisien; dan d. dilaksanakan secara terpadu. (2) Tujuan perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui FO Perizinan untuk memudahkan pelayanan perizinan yang diajukan oleh Pemohon.
Koreksi Anda