Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Prinsip perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui FO Perizinan meliputi:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. efektif dan efisien; dan
d. dilaksanakan secara terpadu.
(2) Tujuan perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui FO Perizinan untuk memudahkan pelayanan perizinan yang diajukan oleh Pemohon.
Koreksi Anda
