Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menjadi Pemohon: a. Bank; b. Lembaga Selain Bank; c. kementerian atau lembaga; dan d. pihak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait. (2) Bank yang berupa bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat mengajukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah.
Koreksi Anda