Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perizinan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Bank INDONESIA dapat meminta dokumen tambahan.
Koreksi Anda