Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
Dalam proses pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perizinan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Bank INDONESIA dapat meminta dokumen tambahan.
Koreksi Anda
