Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang akan melakukan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat meminta Konsultasi Awal kepada Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai Konsultasi Awal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
