Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus menyimpan dokumen persyaratan asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank INDONESIA.
(2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Bank INDONESIA dapat meminta Pemohon menyampaikan dan/atau menunjukkan asli dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1).
Koreksi Anda
