Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2023
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG POLA PANGAN HARAPAN
CONTOH PENGHITUNGAN SKOR PPH PPH merupakan manifestasi konsep gizi seimbang yang didasarkan pada konsep triguna makanan. Proporsi konsumsi energi untuk masing-masing kelompok hasil kesepakatan Departemen Pertanian tahun 2001 yang diadopsi dari FAO-RAPA, yaitu : (1) padi-padian 50% (lima puluh persen),
(2) umbi-umbian 6% (enam persen), (3) Pangan hewani 12% (dua belas persen), (4) minyak dan lemak 10% (sepuluh persen), (5) buah dan biji berminyak 3% (tiga persen), (6) kacang-kacangan 5% (lima persen), (7) Gula 5% (lima persen), (8) sayur dan buah 6% (enam persen), serta (9) aneka bumbu dan bahan minuman 3% (tiga persen). Susunan PPH dengan proporsi tersebut seperti pada Tabel 1.
Tabel 1. Susunan Pola Pangan Harapan Nasional*)
No Kelompok Pangan % AKG (FAO RAPA) Pola Pangan Harapan Nasional Gram Energi (kkal) % AKG Bobot Skor PPH Maksimum
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. Padi - padian 40,0 – 60,0 289 1050 50,0 0,5 25,0
2. Umbi-umbian 0,0 – 8.0 105 126 6,0 0,5 2,5
3. Pangan Hewani 5,0 – 20,0 157 252 12,0 2,0 24,0
4. Minyak dan Lemak 5,0 – 15,0 21 210 10,0 0,5 5,0
5. Buah/Biji Berminyak 0,0 – 3,0 11 63 3,0 0,5 1,0
6. Kacang-kacangan 2,0 – 10,0 37 105 5,0 2,0 10,0
7. Gula 2,0 – 15,0 31 105 5,0 0,5 2,5
8. Sayur dan Buah 3,0 – 8,0 262 126 6,0 5,0 30,0
9. Aneka bumbu dan bahan minuman 0,0 – 5,0 - 63 3,0 0,0 0,0 Jumlah
2100 100,0 - 100,0 Sumber: *) Harmonisasi PPH, Badan Ketahanan Pangan (2019)
Dalam penghitungan skor PPH, setiap kelompok Pangan diberi bobot yang didasarkan pada fungsi Pangan dalam triguna makanan, yaitu: (1) sumber karbohidrat/zat tenaga, (2) sumber protein/zat pembangun, dan (3) vitamin dan mineral/zat pengatur. Ketiga fungsi zat gizi tersebut memiliki proporsi yang seimbang, masing-masing sebesar 33.3% (tiga puluh tiga koma tiga persen) berasal dari 100% (seratus persen) dibagi 3 (tiga). Pembobotan tersebut sesuai pada Gambar 1.
Gambar 1. Pembobotan dalam kelompok Pangan PPH
Penghitungan skor PPH dilakukan terhadap Data konsumsi Pangan dalam satuan energi (kkal) per kelompok Pangan. Untuk itu, sebelum menghitung skor PPH perlu melakukan konversi satuan, perubahan bentuk jenis Pangan menjadi bentuk Pangan asal, dan melakukan pengelompokkan jenis Pangan yang dikonsumsi berdasarkan 9 (sembilan) kelompok Pangan PPH.
Tabel 2. Contoh Penghitungan Skor PPH No Kelompok Pangan Energi Aktual % Aktu al % AKE Bobot Skor Aktual Skor AKE Skor Maksimum Skor PPH
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10) 1 Padi-padian 1315 60,7 62,6 0,5 30,4 31,3 25 25 2 Umbi-umbian 53 2,4 2,5 0,5 1,2 1,3 2,5 1,3 3 Pangan hewani 233 10,8 11,1 2 21,6 22,2 24 22,2 4 Minyak dan lemak 240 11,1 11,4 0,5 5,6 5,7 5 5 5 Buah/biji berminyak 22 1 1,0 0,5 0,5 0,5 1 0,5 6 Kacang-kacangan 60 2,8 2,9 2 5,6 5,7 10 5,7 7 Gula 78 3,6 3,7 0,5 1,8 1,9 2,5 1,9 8 Sayur dan buah 113 5,2 5,4 5 26,0 26,9 30 26,9 9 Aneka bumbu dan bahan minuman 52 2,4 2,5 0 0,0
0.0 0 0 Total
2.166 100,0 103,1
92,6 95,5 100 88,5 Tiga Guna Makanan sumber zat tenaga (karbohidrat, lemak)
1. serealia 50%
2. umbi-umbian/
3. makanan berpati 6%
4. minyak & lemak 10%
5. biji dan buah berminyak
3%
6. gula
5% 33,3% : 74% = 0,5 33,3
1. Pangan hewani 12 %
2. kacang-kacangan 5 % 33,3% : 17% = 2 33,3 sumber zat pembangun (protein) sumber zat pengatur (vitamin & mineral) sayur dan buah 6%
33,3% : 6% = 5 33,3 aneka bumbu dan bahan minuman
Keterangan :
1. Total konsumsi energi aktual seluruh kelompok Pangan dalam satuan kkal/kap/hari (kolom 3) = konsumi energi kelompok padi-padian + umbi- umbian + Pangan hewani + minyak dan lemak + buah/biji berminyak + kacang-kacangan + gula + sayur dan buah + aneka bumbu dan bahan minuman.
2. Kontribusi energi kelompok Pangan aktual (% aktual) (kolom 4) = konsumsi energi per kelompok Pangan (kolom 3) dibagi total konsumsi energi aktual (kolom 3) dikalikan 100% (seratus persen).
3. Kontribusi energi kelompok Pangan terhadap AKE (% AKE) (kolom 5) = konsumsi energi per kelompok Pangan (kolom 3) dibagi AKE standar 2100 kkal/kap/hari dikalikan 100% (seratus persen).
4. Bobot (kolom 6) dicantumkan sesuai pada gambar 1.
5. Skor aktual (kolom 7) = % aktual (kolom 4) dikalikan bobot (kolom 6)
6. Skor AKE (kolom 8) = % AKE (kolom 5) dikalikan bobot (kolom 6)
7. Skor maksimum (kolom 9) dicantumkan sesuai pada Tabel 1 kolom (8)
8. Skor PPH (kolom 10) dihitung dengan cara membandingkan skor AKE (kolom 8) dengan skor maksimum (kolom 9), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jika skor AKE lebih tinggi dari skor maksimum, maka yang digunakan adalah skor maksimum.
b. jika skor AKE lebih rendah dari skor maksimum, maka yang digunakan adalah skor AKE.
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI