Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH dilakukan pada tingkatan: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (2) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan Pangan Nasional. (3) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (4) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun berjalan.
Koreksi Anda