Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH dilakukan pada tingkatan:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(2) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan Pangan Nasional.
(3) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(4) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun berjalan.
Koreksi Anda
