Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Target skor PPH kabupaten/kota mengacu pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
(2) Penetapan target skor PPH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan target skor PPH nasional dan usulan Kepala Badan.
Koreksi Anda
