Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penilaian jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Badan Pangan Nasional membentuk tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan; dan
h. akademisi/pakar.
(3) Dalam melaksanakan penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), provinsi dapat membentuk tim dengan susunan keanggotaan terdiri atas unsur Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Dalam melaksanakan penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4),
kabupaten/kota dapat membentuk tim dengan susunan keanggotaan terdiri atas unsur Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Koreksi Anda
