Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan secara berjenjang. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; b. pemberian sosialisasi; dan c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan.
Koreksi Anda