Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
b. pemberian sosialisasi; dan
c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan.
Koreksi Anda
