Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dalam bentuk: a. tabel; b. grafik; c. peta; dan d. narasi. (2) Penyajian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan: a. situasi Konsumsi Pangan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota; dan b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan.
Koreksi Anda