Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dalam bentuk:
a. tabel;
b. grafik;
c. peta; dan
d. narasi.
(2) Penyajian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan:
a. situasi Konsumsi Pangan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota; dan
b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan.
Koreksi Anda
