Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH mempertimbangkan: a. AKE; b. kelompok Pangan PPH; c. komposisi PPH tingkat nasional atau daerah berdasarkan zonasi; d. komposisi pemenuhan energi berdasarkan kelompok Pangan PPH; dan e. bobot berdasarkan kelompok Pangan PPH. (2) AKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan AKG yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Kelompok Pangan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi 9 (sembilan) kelompok Pangan meliputi: a. padi-padian, b. umbi-umbian; c. Pangan hewani; d. buah/biji berminyak; e. minyak dan lemak; f. kacang-kacangan; g. gula; h. sayur dan buah; dan i. aneka bumbu dan bahan minuman. (4) Kelompok Pangan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, komposisi PPH tingkat nasional atau tingkat daerah berdasarkan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, komposisi pemenuhan energi berdasarkan kelompok Pangan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bobot berdasarkan kelompok Pangan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda