Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui pengumpulan Data sekunder. (2) Pengumpulan Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan menyampaikan permintaan secara tertulis.
Koreksi Anda