Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skor PPH sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) digunakan untuk: a. evaluasi situasi dan kebijakan Konsumsi Pangan; b. perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi Pangan; dan c. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Pangan.
Koreksi Anda