Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
Skor PPH sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) digunakan untuk:
a. evaluasi situasi dan kebijakan Konsumsi Pangan;
b. perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi Pangan; dan
c. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Pangan.
Koreksi Anda
