Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pangan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyebarluaskan hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Koreksi Anda
