Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelaksanaan analisis;
b. interpretasi hasil analisis; dan
c. perumusan hasil analisis.
(3) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. capaian terhadap target skor PPH;
b. kesenjangan antara konsumsi aktual dengan ideal menurut kelompok Pangan, dalam satuan kalori;
c. kesenjangan antara konsumsi aktual dengan ideal menurut kelompok Pangan, dalam satuan berat Pangan (gram per hari dan/atau kilogram per tahun);
d. perkembangan konsumsi menurut komoditas Pangan;
e. pembandingan antarwaktu minimal 5 (lima) tahun;
f. proyeksi konsumsi kelompok Pangan PPH; dan
g. perencanaan jumlah penyediaan dan produksi kelompok Pangan PPH.
Koreksi Anda
