Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaksanaan analisis; b. interpretasi hasil analisis; dan c. perumusan hasil analisis. (3) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. capaian terhadap target skor PPH; b. kesenjangan antara konsumsi aktual dengan ideal menurut kelompok Pangan, dalam satuan kalori; c. kesenjangan antara konsumsi aktual dengan ideal menurut kelompok Pangan, dalam satuan berat Pangan (gram per hari dan/atau kilogram per tahun); d. perkembangan konsumsi menurut komoditas Pangan; e. pembandingan antarwaktu minimal 5 (lima) tahun; f. proyeksi konsumsi kelompok Pangan PPH; dan g. perencanaan jumlah penyediaan dan produksi kelompok Pangan PPH.
Koreksi Anda