Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan Data; b. pengolahan Data; c. penganalisisan Data; dan d. penyajian Data.
Koreksi Anda