Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
Penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan Data;
b. pengolahan Data;
c. penganalisisan Data; dan
d. penyajian Data.
Koreksi Anda
