Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pengelompokan Pangan menjadi 9 (sembilan) kelompok Pangan yang mengacu pada PPH;
b. konversi Data dalam bentuk jenis dan satuan yang sama atau yang disepakati;
c. menghitung kandungan energi menurut kelompok Pangan;
d. menghitung total energi aktual 9 (sembilan) kelompok Pangan;
e. menghitung kontribusi energi dari setiap kelompok Pangan terhadap total energi aktual (dalam satuan persen);
f. menghitung kontribusi energi setiap kelompok Pangan terhadap AKE (dalam satuan persen AKE);
g. menghitung skor aktual berdasarkan kontribusi aktual dikalikan bobot masing-masing kelompok Pangan;
h. menghitung skor AKE dengan mengalikan kontrbusi AKE (persen AKE) setiap kelompok Pangan dengan bobot masing-masing;
i. menghitung skor PPH masing-masing kelompok Pangan;
dan
j. menghitung total skor PPH.
(2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan komposisi PPH tingkat nasional atau daerah berdasarkan zonasi.
(3) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melalui aplikasi penghitungan skor PPH Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda
