Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPH terdiri dari tingkat: a. nasional; dan b. daerah (2) PPH tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan zonasi. (3) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan keragaman pola Konsumsi Pangan wilayah. (4) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda