Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) PPH terdiri dari tingkat:
a. nasional; dan
b. daerah
(2) PPH tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan zonasi.
(3) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan keragaman pola Konsumsi Pangan wilayah.
(4) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
