Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian jumlah dan komposisi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan dengan skor PPH. (2) Skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut : a. baik; b. sedang; dan c. kurang. (3) Contoh penghitungan skor PPH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda