Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang POLA PANGAN HARAPAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat nasional ditetapkan oleh Kepala Badan, dan disampaikan kepada PRESIDEN dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepala Badan.
(3) Hasil penilaian jumlah dan komposisi Pangan berdasarkan PPH tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Wali kota dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Gubernur dan Kepala Badan.
Koreksi Anda
