Article 1
Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan:
a. "Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.
b. "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
c. "Kredit" adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam- meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
d. "Kredit…
d. "Kredit jangka pendek" adalah kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. "Kredit jangka menengah" adalah kredit yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tersebut diatas.
"Kredit jangka panjang" adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
e. "Giro" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah- bukuan.
f. "Deposito" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
g. "Tabungan" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat tertentu.