Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 37 memaksa bank untuk memberikan keterangan seperti termaksud pada pasal 36, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (2) Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi- tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3) Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikannya menurut pasal 32 dan pasal 37, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (4) Tindak... (4) Tindak pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
Your Correction