Correct Article 23
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek.
(2) Bank...
(2) Bank Umum menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
(3) Bank umum mendiskonto:
a. surat wesel dan surat order dengan dua penanggungjawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
b. surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun dengan jaminan dokumen-pengangkutan;
c. kertas perbendaharaan atas badan Negara;
d. surat hutang dengan pelunasan dalam enam dan selama diskontannya turut bertanggungjawab secara solider;
e. mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk rendemen lelang.
(4) Bank Umum membeli dan menjual:
a. wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;
b. kertas perbendaharaan atas beban Negara;
c. surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas beban Negara atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Negara.
(5) Bank...
(5) Bank umum membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa berlakunya sekedar berlaku atas hal ini, tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan, dan adanya jaminan yang lazim berlaku untuk hal itu.
(6) Bank Umum membeli kredit terutama dengan tanggungan efek, hasil bumi barang, juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan dan dokumen penyimpan atau cedul yang mewakili barang itu;
Begitu juga dengan tanggungan kertas berharga termaksud pada ayat (3) dan ayat (5) pasal ini, yang mewakili barang itu.
(7) Bank Umum memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup.
(8) Bank Umum menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.
(9) Bank Umum menjalankan usaha lain lazim dilakukan oleh suatu Bank Umum.
Your Correction
