Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan "atas nama".
Your Correction
Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan "atas nama".
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion