Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Tabungan Koperasi (1) Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang- kurangnya sudah tersedia Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1)huruf d. (2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Tabungan Koperasi. Pasal 14…
Your Correction