Correct Article 42
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Current Text
(1) Bank koprasi yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
(2) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan laporan dan bahan kepada Bank INDONESIA mengenai keadaan (personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukannya.
(3) Bank INDONESIA berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, setelah mendengar pertimbangan Menteri yang mengatur bidang per-koperasian.
Your Correction
