Correct Article 12
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Current Text
Bank Tabungan Swasta
(1) Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
a. berbentuk hukum perseroan terbatas,
b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d.
(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.
Pasal 13…
Your Correction
