Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib memberikan kepada Bank INDONESIA segala keterangan dan bahan mengenai usahanya menurut cara yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (2) Setiap Bank wajib atas permintaan Bank INDONESIA atau petugas yang ditunjuk oleh Bank. INDONESIA untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku dan berkas-berkas yang ada adanya guna penyelidikan kebenaran dari keterangan dan bahan yang telah diberikannya itu, dan seterusnya untuk memberikan segala bantuan dalam pelaksanaan pemeriksaan buku dan berkas-berkas tersebut. (3) Yang menguasai buku dan berkas-berkas termaksud dalam ayat (2) wajib jika diminta, memperlihatkannya dengan segera kepada Bank INDONESIA atau petugas yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan tersebut. (4) Jika... (4) Jika dianggap perlu, Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuk olehnya dapat pula minta kepada bank melalui Bank INDONESIA segala bahan serta keterangan dan melakukan pemeriksaan buku- buku dan berkas-berkas sebagai tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan pasal ini tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
Your Correction