Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank INDONESIA mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.
Your Correction