Correct Article 18
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Current Text
Bank Pembangunan Koperasi
(1) Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
a. berbentuk...
a. berbentuk hukum koperasi.
b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat
(1)huruf d.
(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Koperasi.
Your Correction
