Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33 Bank INDONESIA melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang menurut pendapatnya membahayakan atau dapat membahayakan solvabilitas atau likwiditas bank yang bersangkutan, maka Bank INDONESIA, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi kesulitan solvabilitas dan likwiditas tersebut menurut prosedure yang ditetapkannya.
Your Correction