Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan- ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction