Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Pembangunan Daerah (1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank Pembangunan Daerah. Pasal 17…
Your Correction