Correct Article 16
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Current Text
Bank Pembangunan Daerah
(1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank Pembangunan Daerah.
Pasal 17…
Your Correction
