Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/ Dewan Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun Koperasi. (2) Terhadap... (2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN sanksinya.
Your Correction