Correct Article 17
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Current Text
Bank Pembangunan milik Swasta
(1) Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
a. berbentuk hukum perseroan terbatas.
b. mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan
d. (2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Swasta.
Your Correction
