Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank Umum dapat memberikan kredit jangka panjang dan, atau turut serta dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat- syarat yang akan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction