Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Umum Koperasi (1) Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk... a. berbentuk hukum koperasi. b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. c. Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. d. Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan. (4) Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank INDONESIA bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction