Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk: a. cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri; b. suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di INDONESIA yang berbadan hukum INDONESIA dan berbentuk perseroan terbatas.
Your Correction