Correct Article 20
UU Nomor 14 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERBANKAN
Current Text
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk:
a. cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri;
b. suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di INDONESIA yang berbadan hukum INDONESIA dan berbentuk perseroan terbatas.
Your Correction
