PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
(1) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan.
(2) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkup:
a. pendidikan;
b. masyarakat; dan
c. pekerjaan.
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional.
(2) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
a. penyusunan pedoman PKBN;
b. sosialisasi dan diseminasi; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya, serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, sivitas akademika, dan/atau pakar pendidikan.
(2) Menteri MENETAPKAN pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan kepala
daerah melaksanakan PKBN sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. penyuluhan;
d. diskusi interaktif; dan/atau
e. bentuk tatap muka lainnya.
(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
(4) Dalam melaksanakan sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan Menteri dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditujukan pada satuan pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan.
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan pedoman PKBN;
b. sosialisasi dan diseminasi;
c. Diklat; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(4) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya.
(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(2) Menteri MENETAPKAN pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. rembuk warga;
b. sarasehan budaya;
c. pergelaran kebangsaan;
d. kongres nasional;
e. aksi nyata; dan/atau
f. bentuk tatap muka lainnya.
(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
(4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada:
a. lembaga negara;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
c. Tentara Nasional INDONESIA;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
f. badan usaha swasta; dan
g. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh
Menteri bekerja sama dengan pimpinan lembaga negara.
(5) Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui:
a. penyusunan pedoman PKBN;
b. sosialisasi dan diseminasi;
c. Diklat; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Menteri MENETAPKAN pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. penyuluhan;
d. diskusi interaktif;
e. aksi nyata; dan/atau
f. bentuk tatap muka lainnya.
(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
(4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara mandiri atau terintegrasi dengan pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan, atau pendidikan dan pelatihan lain.
(3) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.