Correct Article 3
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan.
(2) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkup:
a. pendidikan;
b. masyarakat; dan
c. pekerjaan.
Your Correction
