Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan dapat melibatkan pemangku kepentingan. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction