Correct Article 25
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) meliputi bidang:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penelitian dan pengembangan;
c. peningkatan standardisasi kompetensi;
d. pertukaran informasi dan data;
e. bantuan teknik dan/atau keahlian; dan/atau
f. bidang lain yang terkait pengabdian sesuai dengan profesi dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
