Correct Article 11
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan pedoman PKBN;
b. sosialisasi dan diseminasi;
c. Diklat; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(4) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya.
Your Correction
