Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. simulasi; dan/atau d. Diklat. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.
Your Correction