Correct Article 24
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. simulasi; dan/atau
d. Diklat.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.
Your Correction
