Correct Article 7
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan kepala
daerah melaksanakan PKBN sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
