Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan kepala daerah melaksanakan PKBN sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction