Correct Article 10
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Your Correction
