Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
Your Correction