Correct Article 19
PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. penyuluhan;
d. diskusi interaktif;
e. aksi nyata; dan/atau
f. bentuk tatap muka lainnya.
(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
(4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Your Correction
